Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM menempatkan masyarakat sebagai ujung tombak dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran kolektif untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Salah satu prinsip utama dalam mekanisme kerja PATBM adalah mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat (seperti Rembug Desa) dalam menyelesaikan permasalahan anak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa anggota yang termasuk dalam PATBM, diantaranya yaitu ada sekitar tujuh orang dan satu orang merupakan pendamping dari kegiatan PATBM yang ada di Desa Nabang Baru, beliau bernama Niken (atau yang dapat kita panggil dengan Kak Niken). Kegiatan ini berlangsung tepat pada 15 Maret 2026. Kegiatan terselenggara di Balai Desa Nabang Baru, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Musyawarah dalam PATBM tidak hanya dilakukan saat ada kasus, tetapi juga secara proaktif melalui diantaranya yaitu : Rembug Desa/Kelurahan (Membahas perlindungan anak, hak anak, dan inisiatif Kampung Ramah Anak), Pelatihan Kader (Pembekalan untuk ibu-ibu dan relawan di tingkat padukuhan agar peduli terhadap pencegahan kekerasan), serta Advokasi Sosial (Musyawarah untuk merencanakan aksi nyata mengatasi kekerasan fisik, psikis, dan seksual).
Sasaran dalam permasalahan yang dimusyawarahkan dalam upaya penanggulangan ujung tombak Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) disini diantaranya yaitu terkait dengan : Kekerasan Seksual, KDRT, Putus Sekolah, Mencuri, Bullying, Pekerja Anak, Minuman Keras, dan Pernikahan Dini.
Tujuan dilaksanakannya Musyawarah PATBM tersebut tidak lain memiliki peran krusial dalam keberhasilan PATBM, antara lain yaitu : Penyelesaian Masalah Berbasis Komunitas, (Melalui musyawarah, kasus anak yang berhadapan dengan hukum atau kekerasan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum formal selama tidak melanggar hukum yang berat), Membangun Kesadaran Kolektif (Musyawarah menjadi wadah untuk menyatukan pendapat dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap perlindungan anak di lingkungan terkecil yaitu RT/RW/Desa), Pengambilan Keputusan yang Diterima Semua Pihak (Musyawarah mufakat membantu menghindari konflik dan perpecahan karena keputusan diambil demi kepentingan terbaik anak), Kaderisasi dan Penguatan Relawan (Melalui rapat dan pelatihan rutin, kader PATBM memperkuat perannya dalam memetakan risiko kekerasan dan melakukan sosialisasi).
Dengan demikian maka berjalannya PATBM khususnya di Desa Nabang Baru akan menjadikan musyawarah sebagai landasan utama, PATBM diharapkan dapat menciptakan lingkungan desa yang aman dan ramah bagi anak bahkan orang desawa.