Arahan luas, anggaran menyempit. Permendes (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) No.16/2025 memperluas, merinci, dan mempertegas prioritas penggunaan Dana Desa. Namun realitas pagu 2026 yang dipotong/pengalihan untuk KDMP dan MBG serta penurunan transfer daerah menyebabkan kemampuan fiskal tiap desa menurun. Disampaikan didalam sosialisasi oleh narasumber Desa secara penuh penekanan kembali ada pada penyesuaian prioritas berdasarkan kemampuan keuangan, kewenangan Desa, dan hasil musyawarah Desa. KDMP dan MBG sangat menyerap perhatian anggaran nasional.
BLT dan ketahanan pangan, hak prioritas tapi tanpa ukuran persentase baku. Awalnya BLT disebutkan secara nominal teknis (Rp300.000 maksimum 3 bulan), tetapi untuk sekarang tidak menetapkan persentase minimal dari pagu untuk BLT atau ketahanan pangan. Sehingga Desa harus menimbang antara kebutuhan sosial mendesak dan keterbatasan pagu. Jika Desa memilih BLT sebagai prioritas, harus memastikan sumber daya cukup tanpa melanggar ketentuan alokasi lainnya.
Rekomendasi praktis untuk Pemerintah Desa Nabang Baru berdasarkan penyampaian sosialisasi musyawarah, maka tepat pada hari Selasa, 17 Februari 2026 terkait Sosialisasi Musyawarah Fokus Penggunaan Dana Desa di Nabang Baru yaitu prioritas melalui Musyawarah Desa menetapkan 2-3 prioritas yang realistis (mis. BLT untuk keluarga miskin ekstrem + satu program ketahanan pangan atau PKTD) dan dokumentasikan keputusan. Jadi, untuk BLT di tahun 2026 ini yaitu terjadi pemangkasan menjadi (Rp.100.000 perbulan).
Hitung ulang APBDes berdasarkan pagu SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah), gunakan angka pagu reguler yang sudah diumumkan untuk menyusun APBDes awal. Jaga kepatuhan administratif & publikasi, segera publikasikan fokus penggunaan (nama kegiatan, lokasi, besaran anggaran) di papan informasi/website/desa untuk menghindari sanksi 3% operasional.
Hindari pos dilarang. Jangan anggarkan honor kepala/perangkat, perjalanan dinas luar kabupaten/kota, atau pembangunan kantor besar, dan kegiatan lainnya yang dilarang menggunakan dana desa. Bahkan hasil musyawarah hari ini terkait para Kader, untuk 2026 dari yang sebelumnya ada beberapa Kader sekarang dijadikan hanya menjadi Satu Kader yaitu atas nama Kader Posyandu ILB (Intregasi Layanan Primer). Sesuai kesepakatan dengan beliau Bapak Kepala Desa dan Bendesa bahwasannya Dana Desa untuk tahun 2026 ini juga yang termasuk terpenting kedua yaitu menfokuskan juga terhadap keperluan yang dibutuhkan oleh para Kader Posyandu ILB tersebut.
Permendes No.16/2025 menawarkan kerangka kebijakan yang jelas dan ambisius untuk memperkuat Desa, dari penanganan kemiskinan ekstrem hingga transformasi digital dan dukungan kelembagaan ekonomi Desa. Namun implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal Desa, kecepatan terbitnya peraturan pelaksana (PMK/teknis terkait KDMP), serta kualitas perencanaan dan transparansi pemerintah Desa. Maka Desa disini perlu bersikap pragmatis yaitu fokus pada apa yang bisa dibiayai secara akuntabel, diputuskan melalui musyawarah sesuai kewenangan Desa.